Mobil Penyapu Jalan

Kejari Cibinong Diharapkan Menindak Lanjut Dugaan Kerugian Negara Pada Pengadaan Kendaraan Penyapu Jalan

06 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Pada tanggal 7 Desember 2020, media ini telah mengkonfirmasi kepada Kejari Cibinong tindak lanjut terkait dugaan kerugian negara pada pengadaan Kendaraan Penyapu Jalan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN).

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui tindak lanjut apa yang dilakukan oleh Kejari Cibinong terkait masalah tersebut. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari PPKN, pada Juli 2019 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah mengadakan Kendaraan Penyapu Jalan senilai Rp. 6.503.970.000,- yang dilaksanakan oleh rekanan PT Cemaco Makmur Corporatama.

Ditengarai pengadaan ini merugikan negara/daerah sekitar Rp. 2 miliar. Nilai kerugian negara diperoleh dengan membandingkan pembelian barang sejenis pada bulan November 2019 oleh Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional yang dilaksanakan oleh PT. Starindo Cleaning Technologies dengan harga Rp. 4.411.000.000,-

Pengadaan ini dilaksanakan dengan cara e-purchasing, namun walaupun demikian tetap tidak menjamin bebas dari kerugian negara. Karena beberapa pengadaan lain seperti pengadaan alat kesehatan di salah satu kota di provinsi Jawa Tengah menggunakan e-purchasing, di pengadilan tetap terbukti bahwa pejabat terkait menerima imbalan dari rekanan pelaksana kegiatan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Oleh karena itu supaya masalah ini menjadi jelas maka Kejari Cibinong diharapkan menindaklanjutinya. (Tim)