
Guardrail Tol Jagorawi
27 / 06 / 2019 Kategori: KorporasiJakarta, BK – Pada tahun 2017 dan 2018 PT. Jasa Marga (Persero) Tbk telah melakukan pemasangan Concrete Barrier dan Relokasi Guardrail Pada Jalan Tol Jagorawi. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan PT. Annisa Bintang Blitar senilai Rp. 9.601.317.000 tahun 2018 dan PT. Mutiara Indah Purnama senilai Rp. 7.609.077.432 tahun 2017.
Sebagai hasil pekerjaan tersebut maka sebahagian ruas tol Jagorawi Guardrailnya telah diganti menjadi Concrete Barrier. Namun belum keseluruhan ruas jalan tol tersebut dilakukan penggantian. Hasil bongkaran Guardrail tersebut tentunya disimpan atau dilelang ke pihak lain.
Yang menjadi persoalan adalah adanya temuan bahwa pada Jalan Tol Trans Jawa wilayah Jawa Timur terpasang Guardrail bekas pakai (hanya dicat ulang). Apakah Guardrail tersebut berasal dari hasil pembongkaran Guardrail Jalan Tol Jagorawi? pihak Jasa Marga perlu menjelaskannya, mengingat BPK RI dalam laporan IHPS I 20018 menemukan permasalahan senilai Rp. 6,1 miliar berupa kelebihan pembayaran atas :
-
Duplikasi penghitungan komponen overhead dan item pekerjaan laboratorium, serta item pekerjaan Scrapping, Filling, Overlay (SFO) dan rekonstruksi yang dikerjakan pada lokasi yang sama, serta pekerjaan patching dikerjakan berulang/duplikasi.
-
Pembayaran item pekerjaan atas tie bar, dowel dan besi tulangan, serta pekerjaan pengecatan guard rail yang tidak layak dibayarkan kepada pelaksana pekerjaan.
-
Penghitungan analisis harga satuan tidak sesuai dengan spesifikasi.
(Tim BK)