Dugaan Kerugian Negara Senilai Rp. 63 Miliar Pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan Pegawai dan Pensiunan (Premi Asuransi tahun 2017) PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
20 / 08 / 2019 Kategori: HukumJakarta, BK – Menurut hasil pemantaun dari LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN), terdapat dugaan kerugian negara senilai +/- Rp. 63 miliar pada kegiatan Pelayanan Kesehatan Pegawai dan Pensiunan (Premi Asuransi) tahun 2017 di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero).
PPKN menyatakan bahwa pada tahun 2017 PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) telah membayarkan biaya pelayanan kesehatan (premi asuransi) kepada PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia senilai Rp. 91.499.731.000 untuk jumlah peserta sebanyak 8.775 orang (rata-rata biaya asuransi per orang Rp. 10.427.319 per tahun)
Biaya premi asuransi yang rata-rata diatas Rp. 10 juta per orang per tahun tersebut sangat besar dan janggal sehingga dapat diyakini telah menimbulkan kerugian negara. Keyakinan itu didukung dengan membandingkannya dengan premi asuransi kesehatan BUMN lain, misalnya dengan PT. Kereta Commuter Indonesia yang rata-rata hanya Rp. 3.172.445 per orang per tahun (Total Premi Rp. 14.000.000.000 , Jumlah Peserta 4.413 orang)
Menurut praktisi PPKN, masalah ini telah ditanyakan kepada pihak Pelindo 3 dan SVP Legal Widyaswendra a.n Direksi Pelindo 3 memberikan jawaban tertulis yang antara lain menyatakan :
- Bahwa PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang secara teratur diaudit baik internal oleh Satuan Pengawas Intern maupun eksternal antara lain Badan Pemeriksa Keuangan maupun oleh Kantor Akuntan Publik yang Independen.
- Dapat kami sampaikan bahwa seluruh proses penganggaran di PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) termasuk anggaran untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Pegawai dan Pensiunan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang dalam penetapannya telah melalui Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa tuduhan Saudara sebagaimana Surat LSM PPKN adalah tuduhan yang tidak berdasar hukum sama sekali, dan terhadap Kegiatan Pelayanan Kesehatan Pegawai dan Pensiunan yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak menyebabkan adanya kerugian negara.
Jadi publik silahkan menilai dan memahami sendiri penjelasan Pelindo 3 tersebut. Kita mungkin sependapat bahwa semua BUMN dan instansi pemerintah lainnya tentu melalui tahapan-tahapan formal tertentu dalam menggunakan uang negara pada setiap kegiatannya. Hal ini adalah wajib atau lumrah dilakukan sesuai dengan prosedur dan UU, tetapi apakah itu dapat menjamin bahwa kerugian negara tidak terjadi? Kenyataan membuktikan bahwa semua kasus korupsi yang terungkap juga sudah melalui tahapan-tahapan perencanaan dan pemeriksaan seperti yang beliau jelaskan, ungkapnya.
Oleh karena itu maka PPKN mengharapkan agar institusi hukum sebaiknya menelaah dan menyelidikinya. (Tim)