BPK RI

BPK RI Belum Menanggapi Kerugian Pendapatan Negara Rp. 2,52 Triliun

25 / 03 / 2023 Kategori: , , , , ,

Jakarta, BK – Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) pada tanggal 18 April 2022 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara senilai Rp. 2,52 triliun terhadap salah satu korporasi.

Untuk keperluan persidangan PPKN telah mengajukan permohonan kepada BPK RI menjadi saksi ahli (memberikan pernyataan ahli) terkait kerugian pada pendapatan negara pada kasus yang disangkakan. Dalam permohonannya kepada BPK RI, PPKN telah melampirkan seluruh data perkara untuk ditelaah dan dianalisis.

Menurut salah seorang praktisi PPKN, surat permohonan kepada BPK RI telah 3(tiga) kali mereka sampaikan. Pertama pada tanggal 11 Oktober 2022 saat persidangan di Pengadilan Negeri berlangsung, dimana pada persidangan tingkat pertama tersebut PPKN sengaja meminta waktu menunda persidangan selama 2(dua) minggu kepada majelis hakim dengan alasan menunggu BPK RI memberikan jawabannya, namum sampai jadwal sidang berikutnya BPK RI tidak memberikan respon.

Kedua, pada tanggal 18 Oktober 2022 kembali PPKN meminta tanggapan atau jawaban kepada BPK RI namun tetap tidak direspon.

Yang ketiga yaitu pada tanggal 2 Februari 2023 setelah Pengadilan Negeri memberikan putusan, kembali PPKN meminta tanggapan dari BPK RI. Setelah 2(dua) kali ditanyakan langsung ke kantor pusat BPK RI di Jl. Gatot Subroto Jakarta, maka melalui stafnya Ketua BPK RI meminta salinan putusan pengadilan tingkat pertama untuk mereka pelajari. Permintaan tersebut telah dipenuhi, namum sampai saat ini BPK RI belum memberikan tanggapannya.

Praktisi PPKN yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut menyatakan bahwa barang kali bagi pihak BPK RI kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 2,52 triliun tersebut bukanlah hal penting dan tidak ada artinya. Karena kalau dianggap penting tentu mereka harus mendukung dan memberikan upaya yang maksimal untuk memperjuangkan hak negara dan hak rakyat ini, atau mungkin ada faktor lain yang belum kita ketahui, demikian tegasnya. (EM/BL)