Perum Jasa Tirta II Rugi Rp. 72 Miliar

10 / 09 / 2020 Kategori:

Jakarta, BK – Pada tahun 2016, 2017 dan 2018 Perum Jasa Tirta II telah melaksanakan pemasangan water meter. Karena tidak didukung studi kelayakan yang memadai dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR maka pemasangan water meter tersebut diduga telah merugikan (memboroskan) keuangan perusahaan sekitar Rp. 72 miliar.

Menurut BPK RI, pemasangan water meter di titik pengambilan air bukan merupakan tanggung jawab Perum Jasa Tirta II, tetapi merupakan tanggung jawab pemanfaat air.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta II, dinyatakan bahwa kewajiban pemegang izin pemanfaat air diantaranya, melakukan kalibrasi alat ukur volumetrik (water meter) secara berkala setiap 1(satu) tahun sekali disertai dengan bukti laporan atau sertifikat kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit aliran, sehingga diperoleh kepastian akurasi pengukuran.

Pemanfaat air wajib menyediakan alat ukur yang menjamin ketepatan pengukurannya (telah dikalibrasi) dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak mulai berlakunya surat perjanjian dan segala biaya pengadaan dan peneraan serta pemeliharaan alat ukur tersebut menjadi beban biaya dan tanggung jawab pemanfaat air.

Jika alat ukur belum terpasang karena kelalaian pemanfaaat air dan atau rusak/tidak berfungsi maka pembayaran diperhitungkan berdasarkan volume maksimum, apabila alat ukur belum terpasang dan atau dalam keadaan rusak/tidak berfungsi selama tiga bulan berturut-turut maka pembayaran diperhitungkan berdasarkan dua kali volume maksimum.

Hal tersebut menjelaskan bahwa pemasangan water meter di titik pengambilan air adalah merupakan kewajiban pemanfaat air dan bukan merupakan kewajiban Perum Jasa Tirta II.

Untuk memberikan kejelasan ada tidaknya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini, maka Institusi Hukum diharapkan dapat segera menyelidikinya. (Tim)